SEMARANG - Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator penolak jenazah perawat Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Jateng dan Polres Semarang telah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan Sabtu 11 April 2020 pukul 15.00 WIB terhadap 3 orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu kemarin (11/4/2020).
Ketiga orang yang ditangkap adalah TH (31), BS (54), St (60), dan langusng ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
“Menghalangi pemakaman jenazah Covid -19. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, warga menolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang berinisial NK (38). Korban mengembuskan napas terakhir setelah berjuang merawat pasien yang terpapar Covid-19.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro