JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan larangan bagi masyarakat yang ingin mudik saat menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang. Hal itu dikarenakan kini beberapa daerah di Tanah Air sedang mengalami wabah virus corona (Covid-19).
"Jadi, dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona ya boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Menurut dia, bila pemerintah tidak tegas, maka dikhawatirkan pandemi itu terus menyebar ke beberapa daerah yang saat ini status belum tanggap darurat bencana Covid-19.
"Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Ia menilai, bila pemerintah nantinya menerbitkan aturan larangan mudik, maka itu itu sudah sesuai dengan firman Allah SWT dan sejalan dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
"Yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," katanya.
Apabila pemerintah bersikukuh tak mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran, ia menilai itu seperti melanggar ketentuan agama serta protokol medis yang ada.
"Jelas akan sangat berbahaya, karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan pendapat pribadi dirinya yang mengacu kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. "Ini bukan fatwa," tegas Anwar.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro