BANDUNG - Iwa Karniwa keukeuh pada pembelaannya. Mantan Sekda Jabar itu mengaku tidak bersalah, apalagi menerima uang suap terkait rekomendasi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Tetap pada pleidoi saya. Kutip aja semua yang ada di pleidoi saya," katanya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/3/2020).
Seperti diketahui, dalam pembelaannya Iwa keukeuh mengaku tidak bersalah dan memohon agar majelis membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia menuding penuntut KPK keliru.
Dia berdalih, semua yang didakwakan JPU KPK kepadanya tidak bisa dibuktikan di persidangan dan tidak seusuai dengan fakta. Iwa menyebutkan, jangan karena Neneng Rahmi masuk ke ruangannya itu diartikan sebagai sebuah tindak pidana.
Padahal, lanjutnya, fakta di persidangan ada juga aliran dana ke orang lain dan itu tidak dibuktikan di persidangan. Walaupun mereka sudah mengembalikan kerugian negara lewat rekening KPK.
”JPU keliru ambil keputusan dan kesimpulan. Karena Neneng dan Henry masuk ke ruangan saya. Jangankan menerima uang, minta pun saya tidak. Padahal bukti yang diajukan (KPK) di persidangan sangat meragukan. Tapi justru jaksa seolah-olah mengarahkan saksi bahwa saya menerima uang,” katanya.
Dalam sidang dengam agenda putusan, Iwa Karniwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan satu bulan. Vonis itu terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp400 juta, subsidair kurungan tiga bulan. (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro