SURABAYA - Ustadz Yusuf Mansur diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim terkait kasus dugaan perumahaan syariah fiktif, Jumat (6/3/2020). Ustadz Yusuf Mansur diperiksa dengan status sebagai saksi.
"BAP, memenuhi panggilan (polisi)," tutur Ustad Yusuf Mansur pada wartawan saat dikonfirmasi.
Menurut Ustadz Yusuf Mansur, sebagai warga negara yang baik dirinya mendatangi polrestabes Surabaya untuk diperiksa polisi. Sebab sebelumnya dia menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
"Janji saya kalau dipanggil saya akan datang. Dan ini pelajaran buat anak-anak saya dan santri-santri kami. Bismillah," ungkapnya.
Lebih lanjut, ustadz Yusuf Mansur mengaku, dirinya datang ke Polrestabes Surabaya untuk menerangkan pada penyidik bahwa dia tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena takut salah bicara. Nanti ada jumpa pers, jadi nanti bisa ditanyakan pada kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan adanya pemanggilan ustadz Yusuf Mansur tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan tambahan.
Seperti diketahui, nama Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus perumahan syariah fiktif di Kabupaten Sidoarjo.
Sebab, dalam brosur penjualan perumahan fiktif itu, tersangka memasang gambar ustad Yusuf Mansur untuk menarik minat masyarakat.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro