BOGOR - Kasus dugaan parkiran bodong alias tak berijin di kantor pelayanan publik Samsat Kabupaten Bogor bakal berujung bui. Pasalnya, Kantor Samsat tersebut telah melaporkan penggunaan lahan milik pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat oleh segelintir oknum tanpa ijin itu ke tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Melalui salah satu staf kantor Samsat Bappenda Provinsi Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika lahan parkir yang digunakan bagi oknum pengelola parkiran tersebut adalah tindakan melawan hukum. Pasalnya, untuk menggunakan lahan milik Bappenda Provinsi Jawa Barat itu pengelola parkiran sampai saat ini belum ada ijin dari instansi tersebut.
“Belum ada ijin itu dari kami maupun Bappenda Provinsi Jawa Barat, tapi mereka selalu mencegat Wajib Pajak (WP) yang hendak membayarkan pajak disini untuk memparkirkan kendaraannya dilokasi tersebut, padahal tidak resmi,” ujarnya saat ditemui wartawan dikantornya, Kamis (27/2/20).
Ia mengaku, bila persoalan ini Kantor Samsat Kabupaten Bogor telah melaporkan penggunaan lahan tersebut tanpa ijin ke Bappenda Provinsi maupun tim saber pungli agar segera ditindak.
“Sudah kami laporkan ke Provinsi dan Tim Saber Pungli agar segera ditangkep itu yang mengelola, karena mereka belum ijin ke kami maupun ke Bappenda sebagai pemilik lahan resmi,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, sesuai plang yang berada di pintu masuk parkir liar itu tertanda tanah milik/dikuasai pemerintah provinsi Jawa Barat bersertifikat dengan kode barang : 01.01.11.0101 dan kode lokasi : 11.10.14.13.08.
“Jelas dalam plang itu ada himbauan dilarang merusak/menghilangkan papan nama akan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tegasnya.
Selain itu, sambungnya, bila saat ini Kantor Samsat Kabupaten Bogor telah mendapat pengesahan surat perihal lahan tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor untuk diserahkan lahan itu ke Mabes Polri agar digunakan sebagai lokasi Cek Fisik kendaraan dan pemohon Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Insya Allah akan kita gunakan lahan itu di awal maret 2020 nanti, dari pada digunakan lahan parkir liar dengan tarif yang mahal yang ada buat kami susah. Padahal pengelolal parkir itu belum ada ijin dari kami,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu WP saat ditemui dilokasi parkir, Rahmat (28) mengaku keberatan dengan tarif yang dibandrol oleh pengelola parkir bodong tersebut.
“Masa cuman parkir 1 jam 9 menit 50 detik saja biayanya sudah Rp7.000 ribu, apalagi berjam-jam bisa lebih dari ini. Lagian ini kan kantor pelayanan publik, tapi kok mahal banget bayar parkiranya tolong di tertibkan lah bila memang tak resmi,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor mengeluhkan dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilahan kantor Samsat setempat.
Pasalnya, tarif yang dibandrol oleh pengelola parkiran diatas tanah milik provinsi Jawa Barat tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah satu WP berinisial ET menuturkan, ketika dirinya yang hendak membayar pajak kendaraan miliknya berjenis roda empat itu, ia yang hanya memparkirkan di parkiran kantor pelayanan publik tersebut dianggap sangat mahal.
“Mahal banget parkir disini, cuman 20 menit saja masa sudah kena biaya Rp5 ribu, apalagi satu jam,” kata ET kepada wartawan, belum lama ini. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro