BOGOR - Rencana Pemekaran pembangunan wilayah di Kabupaten Bogor Barat berdampak dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, dan membuat para investor ingin mengembangkan usaha di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut dengan berbagai macam cara seperti penyerobotan tanah negara .
Terlebih dengan pengembangan di daerah Leuwisadengpun dilirik dengan pesatnya perkembangan dan potensi daerah tersebut, dan adanya keinginan investor untuk membangun Rumah Sakit swasta di wilayah ini.
Sehingga banyak oknum yang memanfaat kan kebutuhan lahan investor degan menjual tanah negara, dan di daerah Desa Sadeng diduga tanah negara di perjual belikan oleh oknum desa yang tidak bertanggung jawab.
Forum Komunikasi Pemuda Bogor Barat (FKPBB) pun merasa geram dengan tindakan para oknum tersebut dan tanah negara di kembalikan sebagai mana fungsinya dan tidak untuk di perjual belikan hal ini akan melaporkan ke pihak yang berwajib bila tanah negara jelas diserobot oknum oknum Desa.
Sunandar Ketua FKPBB, Status tanah Negara ya seyogyanya jangan dijual belikan. Kalau setiap orang punya hak ngejual belikan tanah negara, jualin saja setiap yg namanya tanah negara, misal tanah yg dikelola PTPN Nusantara yg skrg ditanami pohon sawit jualin saja oleh semua warga.
Bila memang bebas menjual belikan tanah negara." kan pihak desa pasti memegang buku Letter C,buktikan bila itu tanah milik atau atanah negara ," ungkap Sunandar .
Jadi tanah negara yg terletak di Kp.Paku Rt 05/04 Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng kembalikan sebagai mana mestinya bahwa status tanah tersebut bukanlah milik pribadi dan ini melanggar hukum .
Tukasnya saat di hubungi wartawan (19/2/2020).
H. Asep Saepul Anwar Kepala Desa Sadeng saat di konfirmasi oleh pihak wartawan mengatakan," proses jual beli telah terjadi bertahun tahun yang lalu dan saya tidak mengetahui setatus tanah tersebut , kilahnya .(Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro