BOGOR - Kabupaten Bogor sorga bagi pengusaha nakal tempat usaha dibangun dulu urusan izin belakangan walau di denda itu pun sangat ringan dan tidak ada efek jera .
Restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, hanya diwajibkan membayar denda Rp10 juta kepada negara lantaran tidak memiliki izin.
Kewajiban itu tertuang dalam hasil putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dan hakim ketua diemban Indra Meinantha, Kamis (13/2/2020).
Hakim Ketua Indra Meinantha memutus denda sangat ringan kepada resto siap saji itu meski perwakilan pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan alias mangkir.
Atau menghasilkan putusan verstek suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, meskipun tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan.
Hakim ketua menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi mengaku, saat pemanggilan sidang bagi pelaku usaha Burger King itu dirinya telah meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman denda maksimal sebesar Rp50.
“Saat dipanggil dalam sidang tadi, saya sempat memohon kepada hakim ketua untuk di putus denda maksimal sebesar Rp50 juta. Namun hasil pertimbangan dari Ketua majelis hakim berbeda, hanya memutus 10 juta rupiah saja,” kata Dadang.
Menurutnya, meski hasil sidang tipiring itu tak memuaskan, dirinya akan tetap terus memantau usaha Burger King tersebut.
“Kita tetap pantau usaha tersebut setelah sidang ini, karena usaha itu tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh izinnya diurus,” tegasnya.
Dadang memastikan, jika kedepannya usaha itu belum mengantongi izin keseluruhan, jajarannya akan kembali menindak tegas tentang operasional.
“Kalau beroperasi tapi izin belum selesai semua kita akan tindak kembali, dan kita tipiringkan kembali terkait ijin operasional yang belum diurus. Dan saya pastikan, putusan sidang tipiring nanti akan maksimal melihat pemilik usaha yang membandel tetap membuka usahanya meski belum menempuh seluruh proses perijinannya,”paparnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro