JAKARTA - Petugas gadungan yang mengaku dari KPK sering terjadi dan ditangkap pihak berwajib.Tim gabungan KPK dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Harry Ray Sanjaya di daerah Depok, Jawa Barat.
Dia ditangkap karena menipu tiga anggota DPRD Sumatra Utara dengan modus mengaku sebagai deputi analisis KPK.
Untuk meyakinkan korbannya, Harry menunjukan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang belum ditandatangani dan mengaku dekat dengan sejumlah pimpinan lembaga anti korupsi itu. Harry pun berusaha memeras korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar. Permintaan itu pun disanggupi oleh 3 korban tersebut. Sebagai tanda jadi, Harry menerima pembayaran Rp 50 juta dengan rincian Rp 25 juta secara transfer dan sisanya secara tunai.
Namun, aksi Harry tak berlangsung lama, salah satu korban melapor ke KPK dan Harry pun dibekuk. Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita 5 buah handphone, kartu KPK palsu, kartu pers Koran Pemberantasan Korupsi, uang Rp 25 juta, senjata air soft gun, printer, scanner, dan beberapa lainnya.
"Karena ini pidum (pidana umum), maka yang melakukan penyidikan oleh Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya," ucap Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti di tempat yang sama.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan, masyarakat jangan terkecoh dengan oknum yang mengaku staf KPK dan meminta sejumlah uang. Hal tersebut seiring tertangkapnya staf KPK gadungan, Harry Ray Sanjaya oleh Polda Metro Jaya, Kamis 21 Juli 2016 malam.
"Ini bukan yang pertama sering sekali orang-orang di sana mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras dan sudah banyak korban dan biasanya korban tidak melapor karena merasa bersalah kami berharap kepada masyarakat luas yang membawa-bawa nama KPK khususnya pengurusan kasus-kasus di KPK itu pasti palsu," kata Syarif di KPK, Jumat 22 Juli 2016.
Syarif juga meminta sejumlah organisasi atau LSM yang memiliki nama KPK tapi dengan singkatan berbeda untuk tidak melakukan hal-hal negatif. Hal itu menurut Syarif dapat dijadikan modus untuk melakukan penipuan.
"Ada sejumlah organisasi termasuk LSM yang namanya sama seperti LSM KPK walau itu bukan KPK tapi mereka melakukan ancaman penggeledahan dan penahanan. Itu juga akan ditindak jadi siapa yang suka mengatasnamakan KPK atau KPK palsu segera sadar dan akan ditindak tegas," tandasnya.(*Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro