JAKARTA - Pernikahan Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono akhirnya mendapat pengakuan negara. Permohonan isbat kedua pasangan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah benar, dan sudah putusan. Permintaan isbat kami dikabulkan,” ujar Rachel Maryam lewat sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Dijelaskan Rachel Maryam, sudah sejak 10 hari lalu dirinya dan suami mengajukan permohonan isbat. Namun dalam sidang yang digelar hari ini, kedua pasangan tidak hadir dengan alasan menjaga keamanan diri dari paparan Covid-19.
“Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali,” jelas Rachel.
Rachel Maryam juga membeberkan alasan mengajukan permohonan isbat nikah. Dia dan suami sepakat meresmikan pernikahan secara negara demi calon buah hati mereka.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar, dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” pungkasnya.
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah pada 2011. Saat itu, kedua pasangan memilih menikah secara agama.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro