BOGOR - Negara tidak boleh kalah dengan sindikat apapun termasuk PMI ilegal karena itu siapapun yang terlibat akan diseret ke muka hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggerebek sebuah rumah yang di diduga menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Tempat yang menjadi penampung Migran Ilegal itu terletak di Perumahan Permata Cibubur, Cluster Phoenix, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, calon tenaga kerja ilegal itu akan akan diperdagangkan ke luar negeri oleh penyalur kerja PT. Sentosa Karta Aditama.
“Ini tidak melewati semua prosedur itu. Mereka sudah enam bulan di penampungan dan tidak tahu kapan akan diberangkatkan,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Benny menuturkan, para korban diiming-imingi pekerjaan menggiurkan di Singapura. Namun, proses pengiriman tidak menggunakan prosedur yang legal.
Seharusnya, lanjut Benny, para tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri harus terlebih dulu didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja, dilakukan seleksi,
“Harusnya ada uji kompetensi, pelatihan bahasa, dan pemeriksaan kesehatan dulu,” ungkapnya.
Kini, pemilik perusahaan bernama PT. Sentosa Karta Aditama langsung dilakukan BAP untuk diserahkan pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
“BP2MI akan membuat laporan ke kepolisian. Perusahaan dan perekrut yang terlibat akan kita seret secara hukum. Kita minta ditindak tegas. Apa yang kita lakukan ini menunjukkan negara hadir. Negara tidak boleh kalah dari para sindikat PMI ilegal,” pungkasnya.
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16: 00 WIB.
Turut diamankan dua calon PMI dan istri pemilik PT. Sentosa Karta Aditama. Dua calon PMI yang diamankan bernama Dewi dan Yanto, pasangan suami istri asal Garut dan lima calon PMI lainnya tidak ada di penampungan.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro