DOKUMEN JENIS INI TAK PERLU PAKAI METERAI RP 10.000
JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang tidak akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan…
