BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan memberlakukan sistem ganjil-genap terhadap kendaraan, setiap akhir pekan. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari.
"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor untuk hari Jumat Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan, di seluruh wilayah di Kota Bogor akan diberlakukan ganjil-genap," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Dengan adanya ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi. Pembelakuan ganjil-genap ini, setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil-genap akan diputar balik.
Sementara untuk daerah tetangga di Kota Bogor menyesuaikan dengan aturan tersebut. Bupati Bogor Ade Yasin pun mengimbau warganya untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bogor terkait dengan penerapan ganjil-genap.
"Kami menghormati kebijakan Pemkot Bogor. Jadi, tolong warga Kabupaten Bogor yang melintas di Kota Bogor mematuhi kebijakan ganjil-genap," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 5 Februari 2021 malam.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro