JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melalukan penahanan terhadap 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Mereka yang ditahan adalah, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan. Kemudian Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Ghufron menjelaskan, para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020. Mereka akan diletakan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Tersangka SH (Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID (Irwansyah Damanik), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert Nainggolan), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan), ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam pusaran suap bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro