JAKARTA - Sejak 2014 Warga Negara Asing (WNA) wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) jika telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA.
"Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki e-KTP," ujar Zudan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Pernyataan ini disampaikan Zudan terkait ditemukannya e-KTP milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. "Jadi, bukannya e-KTP itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun," katanya.
Menurutnya, mudah untuk membedakan e-KTP asli atau palsu karena bisa dilacak dalam database kependudukan. "Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti keluar data KTP-nya asli atau palsu," ucapnya.
Meskipun WNA memiliki e-KTP, namun tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu. Syarat untuk bisa memilih harus WNI. Di dalam kolom keterangan e-KTP milik WNA tertulis jelas asal kewarganegaraannya.
Misalnya, warga negara dari Malaysia, China atau Arab Saudi. "Jadi, seluruh WNA yang ada di Indonesia tidak memiliki hak politik untuk memilih atau pun dipilih," katanya.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro