CIBINONG – Polemik ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Cap Gunung di Babakan Madang, kembali mencuat. Meski sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor pada 18 Desember 2025, tindak lanjut kasus ini dinilai mandek di tangan UPTD 1 Wilayah Bogor Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Mediator Disnaker Kabupaten Bogor, Nining, mengungkapkan bahwa sidak hanya berujung pada pembinaan.
“Seminggu setelah pemberitaan viral, kami langsung turun ke lokasi pabrik dan bertemu dengan pihak HRD. Namun, yang kami lakukan sebatas pembinaan agar perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (19/1/2026). Menurut Nining, kewenangan penindakan bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di ranah provinsi. “Terkait penindakan, itu ranah UPTD Disnaker Jabar,” jelasnya.
Buruh juga Menunggu Kepastian Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja. Mereka menilai sidak tanpa tindak lanjut hukum hanya memperpanjang ketidakpastian. “Sidak tanpa taring membuat perusahaan tetap aman, sementara buruh merugi,” keluh salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya yang dibayar rp75 ribu per hari dan tanpa BPJS. Kewenangan Tumpang Tindih Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menyoroti keterbatasan kewenangan yang dimiliki pihaknya. Ia berharap regulasi dikaji ulang agar kabupaten kembali memiliki hak penindakan terkait upah dan BPJS.
“Kalau kewenangan dikembalikan ke kabupaten, kami bisa lebih sigap bertindak karena jangkauannya lebih dekat,” tegasnya. Namun hingga kini, pengawas UPTD Wilayah 1 Bogor Disnaker Jabar, Andri, belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi. Hal ini semakin memperkuat kesan lambannya penanganan di tingkat provinsi.
Regulasi Lemah, Pengawasan Mandek Kasus PT SLA Cap Gunung dinilai menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan akibat tumpang tindih kewenangan. Disnaker Kabupaten terbatas pada pembinaan, sementara Disnaker Provinsi dianggap lamban bertindak. Akibatnya, buruh masih menunggu kepastian penegakan hukum yang tak kunjung datang.(*/Bu)