BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung yang bertindak asusila kepada bawahan atau siswa magang. Ia pun mendemosi pejabat tersebut dengan penurunan jabatan.
“Saya sudah memberikan peringatan. Banyak sekali. Ada beberapa pejabat yang bahkan saya demosi, saya turunkan pangkat, karena melakukan tindakan-tindakan asusila seperti itu,” ucap dia dikutip Senin (19/10/2026).
Ia menuturkan pengawasan ketat harus dilakukan khususnya pengarusutamaan gender. Pemkot Bandung sedang mengupayakan penyusunan perda tentang pengarusutamaan gender.
“Plus, kekuatan yang sudah ada, yaitu perda tentang pembinaan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual,” kata dia.
Farhan menjelaskan perda tersebut menjadi senjata untuk mengatur tata etika kehidupan di lingkungan Pemkot Bandung. Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran asusila.
“Wah, saya keras. Saya tidak ada toleransi untuk pelanggaran asusila,” kata dia.
Ia mengaku akan mengumpulkan data terkait pelanggaran ASN yang melakukan asusila. Pihaknya menegaskan akan menindak ASN yang berbuat asusila sesuai dengan ketentuan dan saksi yang ada.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan tindak asusila kepada siswi magang. Ia menyebut sempat melakukan pembinaan kepada ASN tersebut akan tetapi mengulangi kembali hingga dipecat tidak hormat.
“Secara periodik saya sebagai wali kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran asusila dan etika yang dilakukan ASN Kota Bandung,” ucap dia kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Apabila pembinaan tidak berhasil, ia menyebut maka dengan sangat terpaksa pihaknya melakukan pemberhentian. Namun, proses pemberhentian tidak langsung dilakukan apabila didapati kesalahan.
“Ditemukan sekali (pelanggaran) tidak langsung sikat tapi mesti ada perbaikan kemudian apabila sudah diberi perbaikan atau rehabilitasi masih melakukan itu ya otomatis akan diberhentikan,” kata dia.
Ia mengatakan pemberhentian terhadap ASN yang melakukan tindak asusila dilakukan dari pemberhentian hormat menjadi tidak hormat. Pihaknya sudah memberikan kesempatan yang cukup bahkan rehabilitasi akan tetapi diulangi.
“Kita bahkan merehabilitasi bahkan memberikan kembali sanksi administrasi sekali lagi pengulangan terpaksa diberhentikan,”tegasnya.(*/He)
