JAKARTA - Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharap tidak menyerahkan Free Port ke Asiang. Karena itu, Jokowi harus mencermati dan memaknai pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan prinsip-prinsip perekonomian nasional.
Pasal tersebut, kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon sangat mempengaruhi keputusan pemerintah terhadap perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Saya mengutip apa yang dikatakan Tan Malaka, apa yang dimaksud Pasal 33 UUD 1945 dikuasai oleh negara artinya dimiliki, diurus dan dikerjakan oleh Indonesia sendiri. Makna ini penting diinterpretasi dan dijalankan oleh Negara agar tidak salah arah dalam mengelola kekayaan alam bangsa ini," tegasnya. (18/12).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, sebagai negara pemilik wilayah Papua, seharusnya pemerintah memikirkan manfaat jangka panjang atas pengelolaan Freeport yang terus dialihkan kepada pihak asing selama puluhan tahun ini.
Sebab, jika terus dikelola asing, seluruh hasil pengolahan akan memberikan keuntungan pada pihak asing, sementara Indonesia hanya menjadi penonton.
“DPR sendiri akan membahas lebih lanjut soal adanya dorongan pembentukan Pansus PT Freeport untuk rakyat. DPR akan mendesak pemerintah untuk menghentikan perpanjangan kontrak Freeport pada tahun 2021 nanti.
Saya kira kita di DPR kalau boleh dibilang mayoritas mempunyai pandangan yang sama bahwa masalah sumber daya alam, kekayaan alam kita ini harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka Freeport jangan sampai dilepas kembali," pungkasnya. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro