JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon kepala daerah.
Dari keseluruhan yang lolos verifikasi, KPU menetapkan
tiga daerah yang gagal menjadi peserta pilkada pada Desember mendatang.
"Tiga daerah pilkada ditunda tahun 2017, yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Tiga daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 karena kurang memenuhi syarat, yakni hanya diikuti oleh satu pasangan calon ketika dibuka pendaftaran kembali.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 ditunda pada tahun 2017.
Sementara itu penetapan calon kepala daerah di tiga daerah seperti Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2015.
Adapun dua daerah yang akan membuka pendaftaran kembali calon kepala daerah, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Fak Fak.
"Empat daerah yakni Kabupaten Karo, Nabire, Supiori dan Selayar sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan rapat pleno penetapan," katanya.
Adapun untuk daerah seperti Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan yang ternyata baru diketahui kurang dari dua pasangan salon per hari ini akan dibuka pendaftaran lagi selama tiga hari, yakni mulai tanggal 28-30 Agustus 2015.
Sementara bagi daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memenuhi syarat karena telah diikuti lebih dua pasangan calon, akan mengikuti kegiatan pengundian nomor urut pada 27 Agustus 2015.
Masa kampanye akan digelar pada tiga hari setelah pengundian nomor urut.
"Kegiatan kampanye ini akan berlangsung sampai dengan sebelum masa tenang," jelasnya.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro