JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi waktu hingga April 2015 ini kepada seluruh pejabat baru segera menyampaikan daftar harta kekayaannya.
“Saya kasih waktu hingga April nanti, bila masih membandel maka segera saya copot,”kata Ahok, (5/6).
Hal tersebut disampaikan menaggapi hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menemukan bahwa 17,6 persen pegawai Pemprov DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Hal tersebut dinilai masih banyak pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak mematuhi kewajiban lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Adapun aturan tentang LHKPN tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 85 Tahun 2013.
Ahok mengakui belum semuanya melaporkan harta kekayaannya. Sesuai perintah sekitar 6300 pejabat eselon IV-I wajib menyerahkan daftar harta kekayaannya.
“Seluruh pejabat,”pungkasnya.(*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro