SERANG - Masyarakat Transparansi (Mata) Banten berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti dalam penetapan Atut Chosiyah, Gubernur Banten sebagai tersangka dua kasus sekaligus.
Mata Banten juga berharap KPK segera mengajukan penonaktifan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Oman Abdurahman, juru bicara Mata Banten, mengatakan penyidik KPK bisa mengajukan permohonan penonaktifan Ratu Atut kepada Mendagri.
Penonaktifan Ratu Atut Chosiyah dari jabatan Gubernur Banten dimaksudkan untuk mempermudah KPK melakukan pemeriksaan.
“Penonaktifan untuk memudahkan KPK menjalankan penyidikan. Kami juga meminta KPK untuk segera menahan Ratu Atut,” jelas Oman Abdurohman, kepada wartawan, (17/12).
Oman menjelaskan, Ratu Atut sempat mangkir dari panggilan KPK dengan alasan menerima tamu, karena Banten menjadi tempat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 7 Provinsi.
Dengan pengalaman ini bisa jadi Ratu Atut akan menggunakan alasan serupa, jika KPK tidak segera memohon untuk penonaktifan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
“Maka penonaktifan itu menjadi keharusan bagi KPK. Selain itu, tidak etis jika Banten masih dipimpin oleh Gubernur yang statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.(Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro