JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak bersabar menunggu hasil resmi Pemilu 2019. Terkait hasil quick count yang sudah dirilis, Arief menyarankan agar quick count tidak dijadikan patokan.
"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat,(17/4/2019).
Dia menambahkan, apa pun hasil yang ditetapkan KPU nantinya, ia mengajak semua pihak untuk legowo, meski undang-undang mengatur tentang sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya,"paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang Pemilu, KPU mempunyai waktu 35 hari untuk menyelesaikan penghitungan suara sejak dilakukan pencoblosan. Berdasarkan quick count sejumlah lembaga survei, pasangan Jokowi-Maruf unggul diatas 50%. Sementara itu, dalam jumpa persnya Rabu (17/4) malam, Prabowo menyatakan bahwa dari 40% data TPS yang masuk dari laporan para saksi, dirinya bersama Sandi sudah unggul diatas petahana sebanyak 62%. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro