JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi terhadap Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.
Rochmadi menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Tahun Anggaran 2016.
"Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pid.sus/2018 tanggal 06 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1).
Rochmadi sendiri menerima vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan empat bulan.
Febri menambahkan, untuk lokasi penahanan, Rochmadi akan menempati salah satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro