SUKABUMI - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengaku prihatin dengan kasus kepala desa terjerat hukum. Keprihatinan itu menyusul adanya dua kades yang divonis 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kami sangat prihatin dan mendorong agar ini jadi pembelajaran bagi para kades agar ke depan tidak ada lagi penyelewengan dana desa,” kata Agus, Kamis (20/6/2019).
Dijelaskan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ini, tujuan Pemerintah menggelontorkan dana ke desa agar lebih dekat mendukung dan mempercepat program-program pembangunan di desa. Oleh karena itu, Agus mengajak elemen masyarakat agar pro aktif memantau pelaksanaan serta penggunaan dana desa di wilayahnya.
“Kepada Pemda agar bisa melakukan bimtek terhadap para kades. Dan tim yang sudah ada bisa menyeselaraskan, agar pemahaman bisa setara sehingga anggaran begitu besar bisa bermaanfaat,” pesannya.
Diketahui, dua oknum kades yang menggerogoti dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) itu yakni Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan Yosef Lesmana dan kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi.
Yosef divonis 4 tahun 6 bulan dan diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang.
Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Sementara Kades Enung, selain divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp636 juta. “Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” paparnya.
Total kerugian negara akibat ulah kedua kades itu lebih dari Rp1,1 miliar. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro