JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).
Keppres itu menunjuk Kepala BNPN Doni Monardo menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Keppres 7/20 itu juga menunjuk sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju sebagai tim pengarah.
Para menteri yang ditunjuk sebagai pengarah itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Menkeu Sri Mulyani.
"Gugus Tugas Percepatan Covid-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Keppres 7/20 itu dikutip dari Okezone, Sabtu (14/3/2020).
Adapun Pasal 6 menyatakan bahwa gugus tugas ini mempunyai tugas seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan Covid-19, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, hingga melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, mengerahkan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan menteri pengarah.
Pasal 11 Keppres 7/20 memperbolehkan kepala daerah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kepala BNPB Doni Mondardo.
Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian lembaga non pemerintahan, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi Pasal 12 Keppres 7/20.
"Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Pasal 13.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro