CIBINONG - PT Andika, perusahaan yang datang dari Kota Bandung Jawa Barat, sudah diblacklist dari awal Januari 2015 oleh instansi yang merasa dirugikan atas hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut. Meski demikian, PT Andika tetap memberanikan diri untuk mngikuti sejumlah paket lelang proyek yang diadakan oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor. Hasilnya, PT Andika pun memenangkan sejumlah proyek di Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor dan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor.
“PT Andika memenangkan sejumlah tender proyek di DLLAJ dan DTBP Kabupaten Bogor. Kita baru tahu tentang PT Andika diblacklist ini sekitar akhir Agustus. Dan kita pun langsung melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait,” jelas Kepala KLPBJ Hendrik .
Lebih jauh Hendrik menuturkan, dalam proses lelang paket proyek, pihak PT Andika tidak menyertakan dokumen atau pun berterus terang bahwa perusahaannya sudah diblacklist.
Karena itulah, PT Andika pun lolos dalam tahapan lelang hingga memenangkan sejumlah paket proyek. “Saat proses lelang tidak ada pemberitahuan atau ditayangkan oleh LKPP bahwa PT Andika ini diblacklist. Kita baru tahu sejak LKPP menayangkan bahwa PT Andika ini masuk dalam daftar hitam,” elak Hendrik.
Sementara itu, bupati Bogor Hj Nurhayanti yang dikonfirmasi tentang dimenangkannya perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atas sejumlah proyek di Pemkab Bogor, mengaku sudah menghubungi kepala KLPBJ. Dia beralasan bahwa LKPP baru menayangkan blacklist ini pada bulan Juni, sedangkan tender sudah berlangsung.
PT Andika sendiri hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi tentang kasus blacklist perusahaannya. Dicoba ditemui di lokasi proyek yang diawasinya, awak media tidak berhasil menemukan orang atau karyawannya yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan. (*Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro