JAKARTA – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk seluruh tahapan.
Dikutip Auto2000, Jumat (6/11) pengajuan daring berlaku bagi pemohon yang SIM-nya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas.
Syarat dokumen perpanjangan SIM online
Sebelum memulai proses pengajuan di aplikasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk digital:
- Foto e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Pasfoto terbaru berlatar belakang biru (ukuran 480 x 640 piksel).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES).
- Hasil tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat diakses secara online melalui platform mitra resmi Korlantas, seperti E-Rikkes dan ePPsi, atau dilakukan langsung pada fasilitas kesehatan rekanan Satpas.
8 Langkah Memperpanjang SIM via Aplikasi Digital Korlantas
- Mengunduh aplikasi
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (aplikasi SINAR) melalui Google Play Store atau App Store. - Registrasi dan verifikasi akun
Buka aplikasi, masukkan nomor ponsel aktif, lalu input kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Setelah itu, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN. - Memilih menu layanan SIM
Masuk ke menu SIM, pilih opsi Perpanjangan SIM, lalu tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C). Tentukan juga Satpas penerbit yang tersedia dalam sistem. - Pengisian data diri dan unggah dokumen
Lengkapi data diri berupa nomor SIM, NIK e-KTP, dan alamat domisili. Unggah seluruh foto dokumen yang disyaratkan serta lakukan pemindaian wajah secara real-time (liveness test). - Melengkapi asil tes kesehatan dan psikologi
Pastikan hasil tes RIKKES jasmani dan tes psikologi daring telah terhubung dengan Digital Korlantas Polri. - Metode pengambilan atau pengiriman
Pemohon dapat memilih untuk mengambil physical card SIM secara langsung di Satpas atau memanfaatkan jasa pengiriman kurir resmi ke alamat rumah. Biaya pengiriman akan dihitung otomatis berdasarkan lokasi tujuan. - Selesaikan pembayaran
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui Virtual Account bank yang tersedia oleh aplikasi. - Pencetakan dan pengiriman SIM
Setelah pembayaran terkonfirmasi, Satpas akan mencetak SIM baru. Pemohon dapat memantau status pengiriman menggunakan nomor resi yang tersedia di aplikasi.
Rincian biaya dan estimasi waktu proses
Tarif pokok perpanjangan SIM telah diatur sesuai ketentuan nasional, namun terdapat biaya pendaftaran dan administrasi tambahan yang perlu diperhatikan:
- Biaya Pokok SIM A: Rp80 ribu
- Biaya Pokok SIM C: Rp75 ribu
- Tes Psikologi: Rp37,5 ribu
- Tes Kesehatan Jasmani: Menyesuaikan tarif klinik mitra yang dipilih
- Biaya Lainnya: Tarif administrasi bank, biaya pengemasan, serta ongkos kirim ke alamat pemohon
Seluruh proses penerbitan hingga pengiriman SIM online umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Permohonan yang masuk di atas pukul 15.00 WIB akan diproses oleh Satpas pada hari kerja berikutnya. Pemohon disarankan untuk mengecek rincian biaya dan status pengajuan secara berkala langsung dari aplikasi resmi.(*/Di)
