CIBINONG – Empat perempuan termasuk di antara 98 tersangka yang diamankan Polres Bogor dalam pengungkapan 66 perkara narkoba. Dari empat orang itu, polisi mengungkap dugaan peran satu perempuan yang disebut menerima upah dalam transaksi dengan sistem tempel.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba meningkatkan penyelidikan dan patroli selama sekitar dua minggu.
“Jadi 98 tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Arfan dalam konferensi pers, (6/11/2026).
Perkara yang diungkap antara lain mencakup 32 kasus sabu, 26 kasus tembakau sintetis, dan dua kasus psikotropika. Polisi juga menangani perkara ganja. Menurut Arfan, wilayah pengungkapan meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor, antara lain Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Cisarua. Penyelidikan kemudian menjangkau Bekasi dan Depok.
Dalam rangkaian penindakan itu, polisi antara lain menyita 762,43 gram sabu, 401,9 gram tembakau sintetis, 17,25 gram ganja, dan 53 butir ekstasi. Arfan meminta warga yang mengetahui dugaan peredaran narkoba melapor melalui media sosial atau langsung kepada petugas, antara lain melalui Bhabinkamtibmas.
“Saya pastikan perang terhadap pengedaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Bogor,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat ini.
Kasat Resnarkoba Polres Bogor, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, menjelaskan cara barang berpindah tangan. Dalam sistem tempel, barang ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil penerima.
“Jadi, antara pengirim dan penerima itu saling tidak bersentuhan,” beber Ferly.
Polisi menemukan pola ini dalam peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Penyidik juga mendapati transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Ketika ditanya soal peran tersangka perempuan, Ferlyanto mengaitkan sistem tempel dengan transaksi yang melibatkan satu orang di antara mereka.”Yang perempuan tersebut, dia itu menerima upah,” ujarnya tanpa merinci peran tersangka perempuan tersebut.
Polisi menduga perempuan itu berperan sebagai pengedar. Ferlyanto belum menjelaskan tugasnya dalam transaksi tersebut, siapa yang membayar, atau berapa besar upah yang diterima.
Ferlyanto juga sempat menyinggung pekerjaan ibu rumah tangga yang tercantum pada KTP. Dalam keterangannya, ia belum menyebut berapa orang yang dimaksud maupun menjelaskan dugaan peran tiga tersangka perempuan lainnya.
Ferlyanto, orang-orang yang ditangani dalam rangkaian perkara itu memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna. Untuk kategori terakhir, polisi menempuh proses asesmen dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional.
“Untuk pengguna, kita lakukan tes asesmen terpadu bersama BNN,” katanya. Ia menyebut jumlah barang bukti menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.(*/End)
