BANDUNG - Kaukus Lingkungan Hidup Jawa Barat berencana akan mem- PTUN-kan Pemerintah Pusat terkait pembangunan KA Cepat Jakarta Bandung. Wakil dari Kaukus Lingkungan Hidup Jawa Barat Deni Jasmara mengatakan, gugatan PTUN itu tekait masalah dugaan pelanggaran lingkungan hidup dalam proses Amdal pembuatan jalur KA Cepat tersebut.
“Kita menduga banyak sekali kejanggalan dan kesalahan administrasi dalam mengurus analisis dampak lingkungan atau amdal dalam rencana pembangunan KA cepat tersebut. Maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN dengan tergugat Pemerintah Pusat,” kata Deni.
Deni menjelaskan, dalam proses pembuatan amdal sekurang-kurangnya dibutuhkan waktu 3-4 bulan, tetapi dalam proses amdal KA Cepat ini hanya beberapa minggu saja.
“Ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat bahwa amdalnya juga dibuat asal-asalan saja. Kalau amdal dibuat secara asal-asalan karena desakan dari pihak tertentu, yang rugi adalah masyarakat Jawa Barat karena lingkungannya kemungkinan rusak,” tegas Deni.
Kaukus Lingkungan Hidup Jabar berencana akan memasukkan gugatan ke PTUN minggu depan. (*PR/Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro