BOGOR – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menegaskan tak akan memberikan izin kepada panitia penyelenggaran konser musik yang akan digelar di area Stadion Pakansari, Cibinong pada 5 Oktober mendatang.
Pasalnya, gelaran yang dipelopori pemuda dan pemudi Kabupaten Bogor ini ditenggarai akan memasang spanduk rokok sebagai sponsor. Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016.
"Sampai saat ini saya belum menandatangani surat perjanjian yang dimohon panitia. Kami tidak akan menandatangani, kalau ijin dari kepolisian belum ada. Apalagi kalau sponsor nya dari produk rokok, karena di area olahraga," kata Kepala Dispora Kabupaten Bogor Bambang Setiawan, (3/10/2019).
Meski begitu, mantan Sekcam Citeureup ini mengaku akan konsultasi terlebih dulu kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
"Saya juga akan konsultasi dulu dengan pak Wabup atau Sekda, karena memang di dalam Perbup nomor 22 dapat disewakan untuk kegiatan selain sepakbola. Ini kan konser, makanya akan kita konsultasi dulu,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala UPT Sarana dan Prasarana Dispora, Herdi menambahkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar untuk penerbitan ijin keramaian dari pihak kepolisain.
“Kami baru sebatas memberikan surat rekomendasi, setelah keluar ijin dari pihak kepolisaian, kami baru bisa menandatangani surat perjanjiannya,” kata Herdi.
Herdi menerangkan, konser musik itu dimungkinkan terlaksana dengan berpatokan pada peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
"Dalam Perbup jelas prasarana Stadion Pakansari dibolehkan untuk kegiatan olahraga. Tapi kami sudah tekankan pada panitia untuk tidak ada atribut berlogo rokok didalam area Stadion Pakansari," terangnya.
Untuk sewa yang di terapkan, lanjut Herdi, minimal sebesar Rp 10 juta, ditambah uang jaminan sebesar Rp 30 juta.
“Uang jaminan itu untuk menjamin jika setelah kegiatan terdapat kerusakan pada fasilitas yang ada seperti halnya pagarnya roboh atau lain sebagainya. Kita bisa hitung kerugiannya, apakah menutupi atau tidak,” ungkapnya.
Terpisah, KBO Satuan Intelkam Polres Bogor, Iptu Irwansyah mengungkapkan, pihaknya telah memproses pengajuan perijinan yang menjadi kewenangan Kepolisian.
"Ijin keramaian konser itu sudah ditandatangani Kapolres. Tapi kami masih bahas untuk persoalan pengamanan kegiatan tersebut yang harus diselesaikan dengan Bagops. Ijin keramaian itu belum dikasih ke panitia karena untuk persoalan pengamanan belum selesai," kata Iptu Irwansyah.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro