JAKARTA – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura kedapatan membuka markas bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal jaringan internasional di sebuah vila di Bali.
Aktivitas ilegal mereka terungkap setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 15 WNA asal Malaysia dan 2 WNA asal Singapura yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal demi menjalankan operasional pinjol bernilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan penggerebekan diwarnai aksi penangkapan beberapa penghuni yang berupaya melarikan diri.

“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” kata Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10).

Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang disulap menjadi pusat kendali operasional, lengkap dengan jajaran set komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, serta uang tunai.

“17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura,” imbuh Novyandri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA tersebut bertindak sebagai administrator yang mengoperasikan skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan jasanya lewat iklan di Facebook dan jejaring pesan WhatsApp dengan target korban di luar negeri, seperti China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Bunga pinjaman yang ditetapkan tergolong fantastis, yakni berkisar 20 hingga 30 persen tergantung hasil analisis profil calon peminjam.

“Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia,” terang Novyandri.

Ia menambahkan, setiap kelompok admin dibebani target keuntungan hingga 7.800 dolar AS (sekitar Rp141,6 juta) per bulan. Dari aktivitas ilegal ini, para pelaku mengantongi pendapatan pribadi berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS (Rp21,8 juta-Rp29,05 juta) per bulan.

“Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan diperoleh warga negara asing tersebut berkisar 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD,” jelasnya.

Beroperasi 6 bulan dan terancam deportasi
Dari penelusuran awal, jaringan pinjol internasional ini diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum akhirnya terendus pihak berwajib usai penerimaan laporan masyarakat.

“Sudah sekitar 6 bulan lebih. Korbannya itu dari beberapa negara, baik dari Cina dan wilayah Asia. Lalu, dia beroperasi dan kita mendapatkan informasi. Jadi saya ini baru dapat informasi dan ini langsung saya tindak lanjuti dalam beberapa Minggu dan diturunkan teman-teman ke lapangan,” bebernya.

Mengenai status keimigrasian para pelaku, beberapa di antaranya diketahui telah melebihi batas izin tinggal (overstay).

Atas perbuatannya, ke-17 WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat mengajukan visa.

“Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal,” ungkapnya.(*/Jo)

By admin