JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mencari solusi agar kebijakan kewajiban sertifikasi halal tidak membebani pelaku UMKM. Maman mengatakan pihaknya melakukan pembahasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi UMKM, serta asosiasi pengusaha untuk merumuskan kebijakan yang tidak memberatkan pelaku UMKM.
“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru menjadi beban bagi UMKM kita,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pemerintah resmi memperpanjang periode kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal semula 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Maman menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut, antara lain karena kendala biaya.
Menurut dia, capaian tersebut masih jauh dari target sehingga pemerintah perlu mencari formula yang dapat memperluas cakupan sertifikasi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
“Karena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal ini,” ucapnya.
Maman mengatakan pembahasan mengenai formula kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat merinci langkah teknis yang akan diterapkan.
Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Pemerintah juga menetapkan tanggal tersebut sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza, mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Handi menilai penundaan selama dua tahun harus menjadi bahan evaluasi serius lantaran publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah telah mempersiapkan implementasi kebijakan yang sebenarnya sudah direncanakan.
“Jangan sampai pemerintah menetapkan kewajiban, tetapi ketika mendekati batas waktu pelaksanaan, infrastruktur, pendampingan, anggaran, dan kapasitas sertifikasi ternyata belum memadai,” ujar Handi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Jika persoalannya adalah kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM, Handi menyebut solusinya bukan sekadar menggeser tenggat waktu, melainkan memperbaiki kesiapan sistem secara menyeluruh. Handi tidak ingin penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi pola berulang yang melemahkan kepastian hukum dan mengurangi kepercayaan pelaku usaha.
“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang belum siap, siapa yang terdampak, apa dasar penundaannya, dan target konkret apa yang harus tercapai dalam dua tahun tersebut,”tandasnya.(*/Tya)
