Skip to content
17 July 2026
  • Daftar Nomor Telepon Penting Wilayah Bogor
  • Redaksi
  • Yop Poll Archive
cropped-cropped-jurnalmetro.jpg

cropped-KIP-pusat3.png
Primary Menu
  • Home
  • Nusantara
    • Banten
    • Berita Daerah
  • Metro Jabodetabek
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Advertorial
  • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • LIFE STYLE
      • Catatan ksusus
      • Infotainment
      • Surat-Pembaca
        • Redaksi
      • Tokoh
    • Sepak Bola
    • Tinju
    • Dan Lain-Lain
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik dan Keamanan
Light/Dark Button
Subscribe
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • DIREKTUR MAKTOUR DAN KETUM KESTHURI DITAHAN KPK DI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

DIREKTUR MAKTOUR DAN KETUM KESTHURI DITAHAN KPK DI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI

admin 8 June 2026 2 minutes read
kpk

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya terjerat kasus kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Senin (8/6/2026).

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tercatat, Ismail Adham dan Asrul Azis Tab sudah berstatus tersangka sejak 30 Maret 2026. Tapi KPK baru punya nyali menahan keduanya pada hari ini.

“Seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(*/Jon)

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: MERIAHKAN KABOGOR FEST, TIRTA KAHURIPAN DEKATKAN PELAYANAN DAN PERLUAS AKSES AIR BERSIH
Next: ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG AJAK WARGA HIDUP SEHAT DAN TEKAN SOAL SAMPAH

Related Stories

ako
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

PRESIDEN PRABOWO INGATKAN PARA KORUPTOR: RAKYAT TIDAK BODOH

admin 13 July 2026
afebrie
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

RUMAH DIGELEDAH POLISI, JAMPIDSUS FEBRIE MENGUNDURKAN DIRI

admin 11 July 2026
asuryo
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

POLDA: HORMATI PUTUSAN HAKIM DIAJUKAN ROY SURYO , MENYELIDIKAN TETAP BERLANJUT

admin 8 July 2026

You May Have Missed

ASUDA
  • Advertorial

MENGAPA GURU DAN DOSEN BERHAK ATAS KOMPENSASI YANG ADIL ?

admin 13 July 2026
aai
  • Metro Jabodetabek
  • Metro Jabodetabek

KEMARAU MELANDA, TIRTA KAHURIPAN SALURKAN 8.000 LITER AIR BERSIH KE WARGA

admin 13 July 2026
ako
  • Hukum dan Kriminal
  • Hukum dan Kriminal

PRESIDEN PRABOWO INGATKAN PARA KORUPTOR: RAKYAT TIDAK BODOH

admin 13 July 2026
bunuh
  • Berita Daerah
  • Nusantara

KEPALA SPPG RANCAMULYA TEWAS BUNUH DIRI, PEMILIK DAPUR LIAT KEANEHAN

admin 13 July 2026
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.