JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Keduanya dinilai perlu memberikan keterangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
KPK menjelaskan pemanggilan itu menyangkut dengan kucuran uang korupsi yang diduga mengucur ke suami dan anak Fadia. KPK pun bakal menanyakan soal perusahaan bentukan Fadia dan keluarga.
“Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” ujar Budi.
Walau demikian, KPK belum mengungkapkan kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia tersebut.
Dalam kasus ini, perusahaan yang didirikan Fadia yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan untuk pengadaan outsourcing.
Adapun suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia sekaligus Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff turut terlibat dalam PT RNB.
Tercatat, sepanjang tahun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Tapi yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
KPK merinci, dari sekitar Rp19 miliar yang diduga dibagikan kepada keluarga, Fadia menerima Rp5,5 miliar. Mukhtaruddin Ashraff Abu mendapat Rp1,1 miliar. Sedangkan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) menerima Rp4,6 miliar.
Anak Fadia lainnya, Mehnaz NA, diduga mendapat Rp2,5 miliar dan Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian ada penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Diketahui, KPK baru menetapkan Fadia saja sebagai tersangka dalam kasus ini dengan jeratan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun keluarga Fadia belum menjadi tersangka.
Padahal ada 14 orang terciduk dalam OTT di Pekalongan. Fadia dan orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.Kemudian KPK meringkus sebelas orang lagi pada kloter kedua. Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan hingga ekspos perkara.(Republika/Jo).
