BOGOR - Pemkab Bogor bakal melakukan penggolongan dan kodefikasi jutaan barang milik daerah yang nilainya disebut Rp27 triliun. Sosialisasi direncanakan akhir Oktober 2019.
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2016 Bab VII Pasal 10 tentang Ketentuan Peralihan.
Dalam permendagri yang diundangkan pada 29 Desember 2016 itu memerintahkan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat tiga tahun setelah peraturan ini diundangkan.
Dengan kata lain, tahun 2019 merupakan batas akhir bagi pemerintah, mulai dari pusat, provinsi hingga daerah, melakukan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Bangun Septa mengatakan, sosialisasi akhir bulan ini, dia menargetkan barang milik daerah terkodefikasi, setidaknya hingga semester 1 2019.
“Akhir bulan ini kami akan mengadakan sosialisasi Permendagri 108. Dengan output sampai semester 1 tahun ini barang-barang sudah terkodefikasi melalui Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (Atisisbada),” kata Bangun, Jumat (11/10/2019).
Sementara itu, pengamat menilai tidak ada alasan apapun bagi Pemkab Bogor untuk tidak melaksanakan Permendagri 108 itu hingga 27 Desember 2019, meski dalam permen itu tidak tercantum sanksi bagi daerah yang melanggar.
“Tapi kalau tidak dilakukan, jelas kinerja Pemkab Bogor akan mendapat catatan kurang baik. Kan sudah jelas aturannya. Ditentukan periode waktu pelaksaannya. Jadi harus dilakukan,” kata Direktur Democracy, Electoral and Empowernment Partnership (DEEP), Yusfitriadi.
Sementara salah satu pejabat senior di Kabupaten Bogor, BPKAD mau tidak mau harus melaksanakan perintah permendagri itu, jika tidak ingin mendapat catatan kurang baik dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sanksi sih tidak ada. Tapi, akan ada catatan kurang baik karena tidak melaksanakan amanat itu. Kan informasinya mau tahap sosialisasi. Ya tidak apa-apa, yang penting kan sudah dilakukan. Kalau selesainya nanti 2020 saya rasa tidak apa-apa,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya itu.
Informasi yang dihimpun, jumlah barang milik daerah Kabupaten Bogor mencapai jutaan unit mulai dari meubel, alat-alat kantor, kendaraan operasional dinas, hingga tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp27 triliun.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro