ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya bukti awal terkait indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit cs.
Yusril menegaskan bahwa penegak hukum saat ini telah menemukan titik terang baru. Ia memastikan kepolisian telah mengantongi indikasi kuat yang mengarah pada upaya kejahatan terhadap keamanan negara.

“Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril saat jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Dugaan tindakan makar itu, kata dia, diduga melanggar ketentuan hukum seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ucapnya.

Meski sudah ada bukti permulaan, Yusril menyebut temuan indikasi makar ini masih membutuhkan pendalaman lebih komprehensif, baik dari kacamata hukum acara pidana maupun hukum materiil yang diatur di dalam KUHP.

Pemerintah, kata Yusril, masih berupaya mengungkap kasus ini secara utuh agar penyelesaiannya tidak terkesan setengah-setengah.

“kita bisa mengungkap semua tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjeng Asep Safrudin menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut terungkap dari adanya laporan.

Asep menerangkan dugaan penyadapan itu terjadi pada rentang waktu tahun 2025-2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan- penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa ada proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Asep menyebut pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.

Nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.(Cnn/Ya)

By admin