JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026). Nusron bakal digali keterangannya sebagai saksi perkara dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
“Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (14/10/2026) malam.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Nusron. Sebab Nusron dalam penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), politikus Partai Golkar itu disebut berhalangan hadir.
Setyo menyatakan pemeriksaan pada hari ini merupakan peluang bagi Nusron guna menerangkan kasus dugaan korupsi ATR/BPN. Apalagi kasus itu yang menyeret empat orang kepercayaannya. “Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ujar Setyo.
KPK masih merahasiakan materi yang akan digali dari Nusron. KPK bakal menjelaskannya setelah rampungnya pemeriksaan terhadap politisi Golkar itu.
“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan,” ucap Setyo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi.
KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.(*/Ady).
