JAKARTA – Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud membocorkan adanya fee percepatan haji senilai USD4.500 atau sekitar Rp80 juta per jamaah. Ibnu merinci uang tersebut digelontorkan bagi pegawai di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang identitasnya penuh rahasia.
Hal tersebut dikatakan Ibnu ketika bersaksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026) dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Dkk. Awalnya, Ibnu menyebut fee percepatan 4.500 dolar AS per jamaah diutarakan oleh Ridwan Kurniawan yang tercatat sebagai mantan tenaga honorer Kemenag.
“60 Pax (jamaah haji). 60 ini ada fee percepatannya enggak pak?” tanya jaksa KPK dalam sidang itu.
“Ada, Pak,” jawab Ibnu.
“Ada? Berapa nilainya?” tanya jaksa lagi.
“Beragam pak. Ada yang T2 itu 2.500, T0-nya 4.500,” jawab Ibnu.
“4.500 itu dapat angka dari mana pak?” cecar jaksa.
“Dari Ridwan, Pak,” jawab Ibnu.
Jaksa KPK kemudian mengusut peruntukan fee percepatan USD4.500 per jemaah. Ibnu mendapat informasi dari Ridwan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi orang di lantai 2 gedung Kemenag.
“Uang 4.500 itu dari yang saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?” tanya jaksa.
“Untuk fee katanya,” jawab Ibnu.
“Tujuan tertentu akan diberikan kepada orang kah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?” tanya jaksa lagi.
“Orang,” jawab Ibnu.
“Orang itu dari lingkungan mana pak?” tanya jaksa mencari kejelasan
“Ridwan bilang itu untuk tim katanya,” jawab Ibnu.
“Tim itu menyebut nama?” tanya jaksa lagi.
“Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, ‘Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua’, katanya,” jawab Ibnu.
“Lantai dua gedung mana pak?” tanya jaksa.
“Kemenag RI,”jawab Ibnu.
Sayangnya Ridwan tidak menyampaikan secara rinci kepada Ibnu soal siapa sosok yang dimaksud di lantai 2 gedung Kemenag. Ridwan pun tak mengungkap jabatannya kepada Ibnu.
“Tidak menyebutkan nama spesifik?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Ibnu.
“Jabatan tertentu?” tanya jaksa lagi.
“Tidak,” jawab Ibnu.
“Kualifikasi tertentu?” tanya jaksa.
“Tidak. Saya juga enggak bertanya lagi,” jawab Ibnu.
Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi.(Republika/Ad)
