SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak melindungi, membekingi, apalagi terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Roy saat memimpin apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dia meminta seluruh personel menjaga integritas dan membuktikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata.
Kapolda secara khusus mengingatkan anggota fungsi reserse agar tidak menerima imbalan dalam penanganan perkara perjudian maupun narkotika. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” ujarnya, Senin (12/10/2026).Irjen Roy juga mengingatkan agar kewenangan kepolisian tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat atau meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Seluruh perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penindakan terhadap kejahatan harus berjalan seiring dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat terjaga jika setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain menyoroti perjudian dan narkotika, Kapolda Jateng meminta jajarannya bertindak tegas terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat. Di antaranya kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Roy juga menekankan tiga direktif utama sebagai pedoman personel dalam menjalankan tugas, yakni bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, serta merespons cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” katanya.Dia menegaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diterapkan dalam pelayanan dan penegakan hukum sehari-hari.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Irjen Roy menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110.
Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan penanganan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Yuliyanto juga mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
Dia berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat memperkuat keamanan serta menjaga situasi Jawa Tengah tetap kondusif. Penegakan hukum yang tegas, pelayanan humanis, dan respons cepat menjadi bagian penting dalam mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat.(*/Inews/To)
