JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
Pasal yang dimaksud merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat resmi di masa reses kali ini untuk untuk membahas polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut. Bahkan, dia tak keberatan jika Hasyim Asy’ari, sebagai eks Ketua KPU kala itu turut dihadirkan langsung.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengaku juga telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya terkait polemik pasal tersebut. Dalam waktu dekat, dia mengaku telah menjadwalkan agenda pertemuan.
“Saya juga sudah konsolidasi juga teman-teman Komisi Il yang periode yang lalu, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik,” katanya.
Doli memastikan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tak pernah dibahas dalam sejumlah rapat antara KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin saat itu. Menurut dia, pasal itu tak tercantum dalam naskah yang diserahkan KPU ke DPR.
Apalagi, lanjut Doli, pasal tersebut tertuang sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang secara resmi memberi jalan untuk Gibran.
“Draf yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya. Yang resmi kami terima, gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan,” katanya.
“Dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan MK. Ternyata sebelum putusan MK,” imbuh Doli.
KPU telah membantah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.
Dia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).(Cnn/Tya)
