CIBINONG - Bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial JK (43 tahun) ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai Rp 10 miliar.
Tersangka JK, ditangkap di wilayah Kecamatan Parung. Dari tangannnya, kepolisian mengamankan 5,3 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan bahwa JK merupakan jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
"Tersangka JK diduga mengedarkan sabu dan ekstasinya di wilayah Sumatera Utara, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan juga DKI Jakarta. Ia mengaku sudah dua kali melakukan aksinya," kata AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Sabtu, 6 Mei 2023.
AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwasannya terus mengejar pelaku peredaran narkotika lainnya, yang satu jaringan dengan tersangka JK.
"Kami terus berupaya mengejar jaringan pengedar narkotika tersangka JK," tutur alumni Akpol Tahun 2002 ini.
Ia menjelaskan bahwa tersangka JK yang bisa merusak generasi penerus bangsa sebanyak 32.00 jiwa tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman minimal penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro