JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Idonesia (BEI) 2002-2009, Erry Firmansyah terkait kasus tindak pidana korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Erry diperiksa sebagai saksi tersangka Fakhri Hilmi yang sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.
"Saksi untuk tersangka oknum OJK FH, yaitu Erry Firmansyah (mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia) Tahun 2002-2009," kata Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan memperhatikan jarak aman antara saksi.
"Pemeriksaan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,"tandasnya.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro