SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan ribuan keping KTP elektronik di halaman kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin (17/12/2018).

“Ada 2.637 keping KTP-el yang dimusnahkan,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto.

Menurutnya, pemusnahan KTP-el ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) mendagri No 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak dan invalid.

Dokumen yang dimusnahkan, lanjutnya, adalah dokumen invalid dan rusak. Di antaranya karena ada perubahan biodata dalam dokumen.

Ia memastikan dokumen yang dimusnahkan terdiri dari KTP-el tahun pembuatan 2012 hingga 2018.

“Pemusnahan ini salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan, apalagi sekarang tahun politik,

“Setelah pemusnahan ini kita laporkan ke Pemprov Banten dan Dirjen Kependudukan Kemendagri.”tandasnya. (*/Hend)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *