SURAKARTA - Sekitar Rp 11,7 triliun dana tunjangan profesi guru tertahan selama 2008-2012 dan belum diterima para guru. Dana yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama tersebut hingga sekarang tertahan di kas pemerintah kabupaten/kota.
Tunjangan profesi guru tersebut seharusnya disalurkan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi. Kenyataannya, guru yang telah lolos sertifikasi pun banyak yang belum menerima tunjangan atau kalaupun menerima, uangnya tidak utuh.
”Saya sudah lulus sertifikasi tahun 2009, tetapi sampai sekarang belum pernah sekalipun menerima uang tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok,” kata Emilius, guru agama Kristen di SMK swasta di Surakarta, baru-baru ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, sampai sekarang banyak laporan dari para guru soal belum diterimanya tunjangan profesi guru.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nur Syam, pembayaran tunjangan profesi guru untuk guru-guru madrasah ataupun guru agama di sekolah umum yang belum disalurkan sekitar Rp 3,1 triliun.
”Banyak faktor yang menyebabkan kekurangan pembayaran, terutama terkait masalah administratif.
Kekurangan bayar akan dicicil mulai 2014 dan selesai 2016,” kata Nur Syam.
Menurut dia, untuk tahun 2014, Kemenag akan mencicil sebesar Rp 410 miliar. ”Yang kami prioritaskan guru-guru swasta.
Sebab, guru PNS ada juga yang mendapatkan tambahan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah,” kata Nur.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, sekitar Rp 8,6 triliun dana tunjangan profesi guru yang sudah disalurkan selama 2010-2012 hingga sekarang masih tertahan di pemerintah kabupaten/ kota. ”Dananya sebenarnya sudah ada di pemerintah kabupaten/kota, tetapi tidak dibayarkan karena berbagai alasan,” kata Nuh.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyelesaikan kasus ini.(WK/A Rus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro