JAKARTA – Seorang anggota TNI yakni Letkol (Inf) Arman ditahan Polisi Militer buntut rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional judi online.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas saat dihubungi, Jumat (9/10).
Nas belum menjelaskan status hukum anggota itu. Ia hanya menyatakan anggota TNI terlibat judi online akan diberi sanksi tegas.
“TNI komitmen mendukung pemberantasan judol, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas,” katanya.
TNI Angkatan Darat sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas judi online yang beroperasi di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur.
Berdasar keterangan tertulis TNI Angkatan Darat, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut, Minggu (4/10).
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan lalu mendatangi lokasi.
Di lokasi, sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, serta sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
“Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” dikutip dari keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kamis (8/10).(*/Jo)
