JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, pihaknya akan mulai memperketat pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dana Rp2,91 triliun siap dibagikan kepada 489 ribu siswa dengan jenjang pendidikan dari SD hingga SMALB dan PKBM baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, sejak diluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), banyak siswa penerima KJP di enam wilayah DKI yang tidak tepat sasaran. Bahkan ada siswa yang menerima dana KJP dobel karena data ganda.
"Kami sadar tahun lalu banyak kekurangan. Karena itu, tahun ini kami lakukan evaluasi, kami perketat syarat KJP hingga pencairannya," kata Arie kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/5).
Arie juga mengatakan, tidak semua siswa mudah mendapatkan dana bantuan tersebut. Selain harus menerima seleksi yang ketat, beberapa persyaratan juga harus dilampirkan dalam mendapatkan Kartu KJP yang diketahui merupakan ATM Bank DKI.
Beberapa persyaratan itu di antaranya harus memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu (SKTM), terdaftar dalam sekolah, hingga diusulkan sekolah.
"Selain usulan itu, penerima juga harus menandatangani pakta integritas dan surat kelakuan baik," kata Arie.
Beberapa persyaratan kelakuan baik seperti tidak merokok, tidak membolos, tidak terlibat tawuran, tidak terlibat bullying, tidak terlibat gang motor, hingga perbuatan asusila menjadi syarat mutlak siswa untuk memperoleh KJP.
"Nantinya setelah persyaratan itu, maka pihak sekolah, kecamatan, maupun sudin akan melakukan survei. Bila nantinya terbukti ada syarat yang tidak sesuai maka kami akan tolak," Jelasnya (*Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro