SERANG - Astra Tol Tangerang-Merak telah melakukan penyesuaian tarif tol pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini memberikan ruang kepada badan usaha jalan tol untuk terus melakukan upaya peningkatan layanan.
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi penyesuaian tarif tersebut di antaranya pembangunan infrastruktur Indonesia memerlukan sinergitas semua unsur anak bangsa, kebutuhan infrastruktur yang tinggi dan profile anggaran negara yang terbatas, sehingga membutuhkan partisipasi swasta.
"Salah satu model partisipasi swasta di penyediaan infrastruktur publik adalah model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan secara khusus di sektor jalan tol dituangkan dalam model konsesi dan perjanjian pengusahaan jalan tol," ujar Krist Ade pada acara pemberian apreasi kepada sejumlah wartawan di sebuah rumah makan di Tangerang Selatan, Rabu (12/2/2020).
Ia mengatakan, untuk menarik dan memberi kepastian usaha melalui pengembalian investasi dan tingkat keuntungan yang wajar bagi para investor jalan tol, setiap 2 tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
"Penyesuaian tarif ini untuk memenuhi kelayakan investasi yang diperjanjikan dan melakukan pemeliharaan dalam upaya memberikan layanan optimal. Ini adalah kegiatan rutin yang akan berlangsung setiap dua tahun," ujar Krist.
Krist mengungkapkan, jalan tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45km, yang dikelola oleh ASTRA Tol Tangerang-Merak mengunakan 2 sistem operasi, di antaranya sistem integrasi terbuka jaringan Tol Jakarta-Tangerang, Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dan sistem tertutup, untuk Segmen Cikupa-Merak.
"Sistem ini telah disesuaikan tarifnya pada tanggal 2 November 2019, sesuai KepMen PUPR no 874/KPTS/M/2019 dan KepMen PUPR No 20/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020, telah diberlakukan penyesuaian tarif per kilometernya tanggal 12 Februari 2020. Penyesuai tarif ini dilakukan terakhir kali pada tanggal 21 November 2017 berdasarkan KepMen PUPR No 896/KPTS/M/2017 (tanggal 13 November 2017)," ujar Krist.
Reklasifikasi Golongan dan Rasionalisasi penyesuaian tarif tol kali ini juga dilakukan dengan melakukan penyederhanaan klasifikasi golongan tarif dari 5 golongan tarif menjadi 3 golongan tarif.
Hal ini merupakan kontribusi pelaku usaha jalan tol untuk meningkatkan kompetisi nasional (national competitiveness) khususnya melalui penurunan biaya logistik. Tarif golongan kendaraan logistik dengan sumbu roda yang semakin banyak justru mengalami penurunan.
"Upaya ini juga dimaksudkan untuk memberi insentif kepada pelaku logistik dalam menyesuaikan kendaraannya supaya tidak mengalami kelebihan muatan kendaraan dan kelebihan dimensi atau overload overdimension (ODOL), yang umumnya banyak terjadi pada golongan 2 dan 3," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) unsur Pemerintah Wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agita Widjayanto menyampaikan bahwa keberadaan jalan tol mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah sekitar jalan tol.
"Pembangunan infrastruktur di Indonesia perlu mendapat dukungan semua pihak, dan pihak swasta dalam hal ini menjalankan perannya untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan melalui penyesuaian tarif dapat menjamin keberlangsungan investasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,"paparnya. (*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro