JAKARTA - Pengamat politik Bambang Saputra mengatakan aksi demonstrasi yang digelar antara hari ini tanggal 17 sampai 20 Oktober 2019 selama berlaku diskresi usai adalah inkonstitusional.
"Dua hari lalu untuk menjaga kondusifitas dan kestabilan keamanan ibukota jelang pelantikan presiden - wakil presiden, pihak Polri yakni Polda Metro Jaya telah mengeluarkan diskresi tidak memberi izin terhadap aksi demonstrasi mulai tanggal 15 sampai 20 Oktober 2019 mendatang," terang Bambang pada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Sejarah telah membuktikan bahwa sedemikian penting dan berartinya kehadiran seorang pemimpin. Apalagi dalam Indonesia hari ini, Joko Widodo - KH Maruf Amin adalah pemimpin yang dipilih rakyat secara langsung dan sah secara konstitusi.
"Maka kita semua sebagai anak bangsa harus menghargai jalannya demokrasi yang konstitusional itu," terangnya.
Sekarang ini Polri dapat bertindak tegas terhadap siapa-siapa yang nekat menggelar aksi demontrasi.
"Saya sepenuhnya mendukung Polri untuk tidak segan-segan bertindak tegas kepada para demonstran yang ingin membuat suasa ibukota tidak kondusif dan mengganggu keamanan," tutup Ketua Umum Indonesia White and Blue Collar Crime Institute.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro