CIAMSI - Pemkab Ciamis hingga saat ini belum menerima pencairan Dana Desa. Padahal, Februari ini telah masuk dalam tahap pengajuan untuk pencairan Dana Desa.
Kendati demikian, rupanya bukan hanya Ciamis yang belum menerima pencairan Dana Desa. Pasalnya, seluruh kabupaten di Jawa Barat juga belum pencairan tersebut.
“Hasil rapat koordinasi kemarin, kabupaten/kota se-Jawa Barat belum ada yang cair, dana desa,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, ditemui di kantornya, Jumat (28/2/2020).
Dian mengungkapkan, progres pencairan Dana Desa yang dinilai paling cepat baru ada di dua kabupaten, yakni Bogor dan Ciamis. Kedua kabupaten tersebut telah membuat rinciannya penggunaan dana desa.
“Jadi hanya ada dua yang progresnya cepat. Ciamis dan Kabupaten Bogor. Yang sudah membuat petunjuk teknis penggunaan dana desa dan rincian pagu dana desa,” ucapnya.
Dijelaskan Dian, mulai tahun 2020 skema dan mekanisme pencairan Dana Desa akan berubah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Skema penyaluran dari 20 persen, 40 persen dan 40 persen menjadi 40 persen, 40 persen dan 20 persen,” ujarnya.
Disamping itu, nilai Dana Desa untuk Kabupaten Ciamis pada tahun 2020 sebesar Rp263.028.754.000. Menurutnya, setiap tahun besarannya selalu bertambah.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro