JAKARTA - Pemerintah melakukan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2020. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Keputusan revisi hari libur nasional dan cuti bersama itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis 9 April 2020.
RTM dilakukan melalui video conference dan diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ucap Muhadjir dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2020).
Perubahan hari libur dan cuti bersama 2020 ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Muhadjir menuturkan, perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia juga meminta masyarakat tidak mudik dan piknik dalam kondisi seperti ini.
"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19" imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya," tutup Muhadjir.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro