JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut pun kemungkinan besar akan digantikan oleh wakilnya, Rano Karno sebagai Gubernur Banten.
Dalam peraturan, seseorang yang telah berstatus tersangka tetap bisa mengemban jabatan. Namun dalam etika politik dan pemerintahan, pejabat negara baik eksekutif maupun legislatif pasti mundur dari jabatannya jika telah berstatus tersangka.
Jika Atut berhalangan permanen, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai partai pengusung Atut-Rano mempersilakan Rano Karno untuk mempersiapkan diri menggantikan posisi Atut.
"Kalau itu peraturannya kami siap melaksanakan tugas dan amanahnya ya siap untuk menggantikan," tegas Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga kepada wartawan.
Eriko mengatakan, pihaknya sebenarnya sama sekali tidak berharap adanya pergantian seperti ini. Namun, jika memang Atut berhalangan permanen, artinya benar terbukti terlibat korupsi, maka PDI Perjuangan pun meminta Rano untuk selalu siap.
"Bukan berarti dengan adanya kasus ini ada manfaat bagi PDI Perjuangan. Wagub adalah wakil, bilamana Gubernur berhalangan, Wagub yang menggantikan," paparnya.(fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro